KoranMandala.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung baru-baru ini bertindak tegas terhadap seorang juru parkir (jukir) yang melakukan praktik tidak pantas.
Jukir tersebut berinisial O dan diketahui mematok tarif parkir yang tidak wajar. Aksi pemalakan ini terjadi di Jalan Tamansari, Bandung.
Jukir O meminta tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil. Kejadian ini segera menarik perhatian setelah menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Skandal TikTok: Laras Gartiana Diduga Jadi Selingkuhan Pacar Musisi Terkenal
Kasus ini pertama kali mencuat saat seorang mahasiswi bernama Tasha (23) membagikan pengalamannya di media sosial.
Tasha menceritakan bagaimana ia diminta membayar tarif yang sangat tinggi saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba).
Tasha merasa kaget dan tidak terima dengan permintaan tersebut. Ia pun memutuskan untuk membagikan kisahnya di media sosial, yang kemudian mendapat banyak perhatian dari netizen.
Unggahan Tasha menjadi viral dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak netizen yang menyuarakan ketidakpuasan dan kritik terhadap praktik parkir liar yang sering merugikan warga.
Menanggapi viralnya kejadian ini, Dishub Kota Bandung segera melakukan investigasi. Mereka menemukan bukti bahwa jukir O memang melakukan pemalakan tarif parkir.
Dishub memutuskan untuk memecat jukir tersebut sebagai langkah tegas. Pihak Dishub juga berjanji akan memperketat pengawasan terhadap praktik parkir di Kota Bandung.
Mereka berencana untuk memperkenalkan sistem parkir elektronik yang lebih transparan dan terpantau.Selain itu, Dishub akan menambah jumlah petugas yang melakukan patroli di area parkir.