Arahan Presiden Joko Widodo mengenai percepatan transformasi digital dalam pemerintahan menjadi dasar kuat bagi program ini. Melalui konsep Digital Melayani (DILAN), sertipikat tanah elektronik diharapkan dapat mempercepat layanan, mengurangi antrean hingga 80%, serta memastikan keaslian dokumen tanah.
Masyarakat juga diuntungkan dengan kemudahan akses, keamanan data, dan berkurangnya kewajiban untuk datang langsung ke kantor pertanahan.
Dengan penerapan sertipikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN optimis dapat memberikan layanan pertanahan yang lebih modern, efisien, dan aman, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.