KoranMandala.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mempercepat penerapan sertipikat tanah elektronik sebagai bagian dari program modernisasi layanan pertanahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Suyus Windayana, dalam Seminar Nasional di Hotel Horison, Bandung, memaparkan upaya pemerintah untuk mencapai visi menjadi institusi berstandar dunia.
Hingga 5 September 2024, 93,3 juta bidang tanah telah bersertipikat, atau setara dengan 74,09% dari total 117,3 juta bidang yang terdaftar. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan sejak tahun 2016, di mana hanya 46 juta bidang tanah (36,5%) yang terdaftar.
Baca Juga: Kementrian ATR/BPN Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diluncurkan pada tahun 2017, menjadi salah satu faktor utama yang mendorong percepatan pendaftaran hingga mencapai 71,3 juta bidang tanah.
Namun, masih terdapat 8,6 juta bidang tanah yang belum terdaftar dan 32,6 juta bidang tanah yang belum bersertipikat. Untuk itu, modernisasi layanan pertanahan melalui sertipikat elektronik dianggap sangat penting.
Dr. Suyus menjelaskan bahwa penerapan sertipikat tanah elektronik akan mempercepat proses sertifikasi serta meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Selain itu, digitalisasi ini juga diyakini dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Sertipikat elektronik juga dianggap penting bagi Indonesia yang rawan bencana, seperti gempa bumi dan tsunami. “Saat terjadi tsunami di Aceh pada 2004, banyak dokumen tanah yang hilang, sehingga pendataan ulang harus dilakukan oleh BPN,” ujar Dr. Suyus saat menjadi pembicara di acara Seminar Nasional dengan tema “Pemahaman Sertifikat Elektronik Bagi Masyarakat” di Hotel Horison Kota Bandung, Sabtu 14 September 2024.
Sistem sertipikat elektronik dinilai lebih aman dan dapat mengurangi risiko kehilangan dokumen akibat bencana alam.
Beberapa negara seperti Finlandia, Polandia, dan Australia telah sukses menerapkan sistem sertipikat elektronik. Meski data disimpan secara digital, sertipikat tetap dapat diterbitkan menggunakan kertas khusus (secure paper) untuk menjaga keasliannya.
Kementerian ATR/BPN melihat model ini sebagai acuan untuk mengimplementasikan sistem serupa di Indonesia.