KoranMandala.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong modernisasi layanan pertanahan dengan menghadirkan sertipikat tanah elektronik.
Hingga awal September 2024, sebanyak 900 ribu sertipikat elektronik telah diterbitkan, sebagai bagian dari program yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2023. Program ini ditargetkan mampu menerbitkan sertipikat elektronik untuk 3 juta bidang tanah hingga akhir tahun.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Suyus Windayana, dalam Seminar Nasional di Hotel Horison, Bandung, Sabtu, 14 September 2024, memaparkan bahwa hingga 5 September 2024, 93,3 juta bidang tanah di Indonesia telah bersertipikat, atau setara dengan 74,09% dari total 117,3 juta bidang tanah yang terdaftar. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2016, saat hanya 46 juta bidang tanah atau 36,5% yang terdaftar
“Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai pada tahun 2017 menjadi faktor utama dalam mempercepat proses pendaftaran. Sebanyak 71,3 juta bidang tanah telah didaftarkan melalui program ini,” ujar Dr. Suyus.
Baca Juga: Sertipikat Tanah Elektronik: Solusi Kementerian ATR/BPN Atasi Mafia Tanah
Namun demikian, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Sebanyak 8,6 juta bidang tanah belum terdaftar, sementara 32,6 juta bidang tanah belum bersertipikat. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian ATR/BPN melihat sertipikat elektronik sebagai solusi utama untuk mempercepat proses sertifikasi serta meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan.
Dr. Suyus menjelaskan bahwa sertipikat tanah elektronik tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan keamanan dan keaslian dokumen. “Masyarakat akan mendapatkan keuntungan dari kemudahan akses, keamanan data, dan berkurangnya kewajiban untuk datang langsung ke kantor pertanahan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Dr. Suyus juga menyoroti beberapa negara yang telah sukses menerapkan sistem sertipikat elektronik, seperti Finlandia, Polandia, dan Australia. Meski data disimpan secara digital, sertipikat tanah tetap dapat diterbitkan menggunakan kertas khusus (secure paper) untuk menjaga keasliannya. Model ini menjadi acuan bagi Kementerian ATR/BPN dalam mengimplementasikan sistem serupa di Indonesia.
Arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat transformasi digital dalam pemerintahan juga menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan program sertipikat elektronik. Melalui konsep Digital Melayani (DILAN), program ini diharapkan dapat memangkas antrean hingga 80% dan mempercepat layanan pertanahan.
“Kami optimis bahwa dengan penerapan sertipikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN akan mampu memberikan layanan pertanahan yang lebih modern, efisien, dan aman, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” tutup Dr. Suyus.