KoranMandala.com – Ribuan pekerja dan buruh di Jawa Barat yang tergabung dalam 24 serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung Sate pada Senin 23-24 September 2024.
Selain didepan Gedung Sate Aksi ini juga akan digelar di Rumah Dinas Gubernur, dan Kantor Disnakertrans Jawa Barat sebagai bentuk protes terhadap Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang dianggap mengabaikan tuntutan buruh mengenai penyesuaian upah untuk tahun 2024.
Ketua SPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto, menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan yang belum mengakomodasi kenaikan upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Rapot Merah dari Buruh Selama Kepemimpinan Bey Sebagai PJ Gubernur Jawa Barat
“Selama dua tahun terakhir, pada 2022 dan 2023, penyesuaian upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun telah ditetapkan melalui keputusan gubernur. Namun, untuk tahun 2024, hingga saat ini kebijakan serupa belum juga diterbitkan. Ini sangat merugikan buruh di tengah inflasi yang terus meningkat,” Kata Roy Jinto.
Serikat pekerja menyoroti bahwa kenaikan UMK untuk tahun 2024 yang hanya berkisar 1 persen atau sekitar Rp 11.000 hingga Rp 13.000 per bulan tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang mencapai 4,95 persen (y-o-y) dan inflasi sebesar 2,78 persen.
“Kebijakan ini tidak mencerminkan keadilan bagi buruh dan sangat dipengaruhi oleh UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2023, yang justru menguntungkan pengusaha,” tambah Roy.
Selain itu, Roy Jinto juga mengingatkan bahwa aturan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seharusnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, mereka seharusnya menerima upah yang lebih tinggi sesuai struktur dan skala upah.
Namun, aturan ini sering kali tidak dipatuhi oleh perusahaan, dan pemerintah daerah tidak mengambil tindakan tegas untuk menegakkannya.
Pada aksi ini, para pekerja juga menyuarakan penolakan terhadap rencana penambahan dana pensiun serta penetapan upah minimum tahun 2025 yang didasarkan pada PP No. 51/2023.