Pemilik apartemen di Bandung dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) setelah terungkap terlibat dalam pengoperasian panti pijat ilegal yang digunakan untuk praktik asusila.
Peraturan Daerah harus diterapkan secara konsisten, dan pengelola apartemen harus bertanggung jawab atas kegiatan yang berlangsung di properti mereka.***
1 2