KoranMandala.com -Di Bandung, seorang pemilik apartemen menghadapi jeratan hukum karena diduga terlibat dalam operasi panti pijat ilegal yang digunakan sebagai kedok untuk praktik asusila.
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan adanya pelanggaran terkait izin usaha serta aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.
Pemilik apartemen tersebut kini dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
GIIAS Bandung Suguhkan Fasilitas Inovatif dan Test Drive Perdana
Hukum ini diterapkan karena adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait izin usaha dan fasilitas yang disalahgunakan.
Meski tergolong tipiring, kasus ini tetap menjadi sorotan karena berkaitan dengan aktivitas yang meresahkan masyarakat sekitar.
Penggerebekan dilakukan setelah laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.
Aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam praktik asusila.
Pemilik apartemen diduga menyewakan unitnya untuk digunakan sebagai tempat kegiatan ilegal tersebut.
Saat ini, pemilik apartemen masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam praktik tersebut juga terancam dijerat dengan hukum lebih berat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap properti yang disewakan di wilayah perkotaan.