Koran Mandala -PT PLN (Persero) UP3 Bandung menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tentang koordinasi dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada hari Kamis, 24 April 2024 bertempat di Kantor UP3 Bandung Jl. Soekarno Hatta 436, Kota Bandung.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam bidang hukum khususnya pendampingan hukum, bantuan hukum, serta pertimbangan hukum bagi PLN di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha dalam memperlancar pelaksanaan tugas dan kewajibannya di dalam area Bandung dan sekitarnya.
Melalui Nota Kesepahaman ini, PLN berharap dapat semakin memberikan kenyamanan dalam mengerjakan tugas dan kewajibannya dengan memberikan pertimbangan hukum sehingga PLN dapat memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Persib Bandung di Ambang Sejarah: Satu Langkah Menuju Gelar Juara dan Pecahkan Rekor Poin Liga 1
Manager UP3 Bandung, Leandra Agung Tri Radi Putra, menyatakan bahwa kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah khususnya Kejaksaan Negeri merupakan langkah strategis demi mendukung kelancaran operasional PLN dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum sehingga memberikan rasa nyaman dan aman bagi PLN dalam memastikan segala yang dilakukan jangan sampai bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri Bandung dalam memberikan pendampingan hukum agar usaha kami dalam melayani kepentingan masyarakat senantiasa selaras dengan aturan dan hukum yang berlaku, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi personel kami dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dilapangan yang tidak jarang mendapatkan gangguan permasalahan terkait kepastian hukum. Kami harap sinergi ini akan senantiasa meningkat untuk dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara yang lebih jelas dan sesuai sehingga operasional PLN dapat senantiasa berkembang kearah yang lebih baik nantinya. “
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum terbaiknya dalam rangka mendukung tugas dan tanggung jawab PLN dalam menyediakan listrik ke seluruh penjuru negeri demi pelaksanaan pemerataan pembangunan.
“Kami siap mendukung PLN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia dan memberikan pertimbangan hukum yang dapat dipakai sebagai acuan aspek legal PLN dalam melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “
Sementara itu, General Manager PLN UID Jawa Barat, Tonny Bellamy, menyambut baik adanya nota kesepahaman tersebut dan mengapresiasi tinggi atas sinergi serta kolaborasi yang baik diantara instansi pemerintahan dalam menyukseskan pemerataan pembangunan, khususnya di Kota Bandung tercinta.
“Langkah penting ini merupakan suatu bentuk usaha PLN untuk memberikan pelayanan maksimal yang terpercaya dan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat menambah kenyamanan berbagai pihak dalam menggunakan PLN sebagai Supply Energi Excellent. Kami optimis personel PLN akan lebih nyaman dalam melaksanakan tugasnya karena diberikan dasar – dasar yang tepat dan pendampingan yang terukur dan terpercaya sehingga dapat menghasilkan pelayanan yang mendukung pembangunan nasional lebih baik.” tutup Tonny.