KoranMandala.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung secara resmi menetapkan nomor urut empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung untuk Pilkada 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandung tentang penetapan nomor urut peserta Pilwalkot yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Proses pengundian nomor urut ini dilaksanakan di Hotel Horison Bandung, Senin 23 September 2024, dihadiri oleh para paslon beserta tim pemenangan, perwakilan partai pengusung, Bawaslu, dan sejumlah tokoh masyarakat. Berdasarkan hasil pengundian, berikut adalah nomor urut yang diperoleh masing-masing paslon:
1. Dandan Riza Wardana – Arif Wijaya (Nomor urut 1)
2. Haru Suandharu – Dhani Wirianata (Nomor urut 2)
3. M. Farhan – H. Erwin (Nomor urut 3)
4. Arfi Rafnialdi – Yena Iskandar Ma’soem (Nomor urut 4)
Acara ini dimulai dengan penjelasan teknis pengundian nomor urut, dilanjutkan dengan penetapan nomor bagi masing-masing pasangan calon. Setelahnya, setiap paslon diberikan waktu sepuluh menit untuk menyampaikan visi dan misi mereka di hadapan audiens yang hadir.
Ketua KPU Kota Bandung, Khaerul Anam Winata, menegaskan pentingnya proses pengundian nomor urut sebagai bagian dari transparansi dan keadilan dalam Pilkada. “Pengundian nomor urut ini merupakan langkah penting dalam proses Pilkada, sebagai wujud transparansi dan keadilan yang harus dijunjung tinggi,” ujar Khaerul Anam.
Ia juga menyampaikan harapannya agar para paslon dapat memanfaatkan masa kampanye dengan maksimal, sehingga masyarakat bisa menentukan pilihan yang tepat pada hari pemilihan. “Kami berharap setiap paslon dapat menggunakan waktu kampanye dengan baik, untuk menyampaikan program dan visi mereka kepada masyarakat,” tambahnya.
Acara pengundian nomor urut ini berlangsung lancar dan kondusif, menjadi awal yang baik bagi rangkaian tahapan Pilkada di Kota Bandung. KPU Kota Bandung juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga komitmen pelaksanaan Pilwalkot yang aman dan damai hingga hari pemilihan tiba.