Berdasarkan hasil pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bandung telah disepakati Raperda Perubahan APBD Kota Bandung 2024 dengan jumlah pendapatan daerah mengalami peningkatan menjadi Rp7.432.505.396.043 dan tambahan alokasi pendapatan daerah sebesar Rp251.875.000,00 akan dialokasikan di Belanja Tidak Terduga.
Sehingga alokasi belanja daerah pada RPAPBD 2024 semula sebesar Rp8.116.902.811.896,00 bertambah sebesar Rp251.875.000,00 sehingga total Belanja Daerah menjadi sebesar Rp8.117.154.686.896,00 Maka dengan demikian Raperda Perubahan APBD 2024 dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya melalui Penjabat Walikota Bandung diserahkan ke pihak Gubernur Jawa Barat, guna dievaluasi dan difasilitasi.
“Dengan penetapan Perda ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lebih baik,” pungkas politisi PKS ini.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi dan dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bandung, Penjabat Sekda Kota Bandung bersama Pejabat lainnya dilingkungan Pemkot Bandung.
Sebelum penetapan, di hari yang sama telah didahului dengan rapat finalisasi pembahasan APBD Perubahan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung terhadap satu Raperda tersebut.