KoranMandala.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengonfirmasi bahwa pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 akan melibatkan 13.945 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Informasi ini disampaikan oleh Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan Parmas, Aof Ahmad Musafa, SH, setelah pengumuman resmi terkait anggota KPPS di Kabupaten Kuningan.
Menurut Aof, para anggota KPPS yang terpilih akan memainkan peran kunci dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat dan Kabupaten Kuningan 2024. “Jumlah TPS di Kabupaten Kuningan mencapai 1.927 TPS, dengan total anggota KPPS sebanyak 13.945 orang. Mereka akan bertugas pada pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 27 November 2024, melayani Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 891.960 pemilih,” jelasnya di Kuningan, Senin 7 Oktober 2024.
Pelantikan para anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, dan akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan. Sebelum pelantikan, KPU Kabupaten Kuningan akan memberikan pelatihan teknis, termasuk pemahaman mendalam terkait penggunaan aplikasi Sirekap, guna memastikan proses pemungutan suara berjalan tanpa kesalahan.
“Kami berharap dengan persiapan yang matang, Pilkada Serentak 2024, baik pemilihan gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati di Kuningan, dapat berjalan lancar dan menjadi Pilkada terbaik di Jawa Barat,” pungkas Aof.
Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan akan menciptakan pemilihan yang tertib dan akurat, membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Kuningan dan Jawa Barat secara keseluruhan.