KoranMandala.com -Anggota DPD/MPR RI, Aanya Rina Casmayanti, atau yang akrab disapa Teh Aanya, menegaskan pentingnya menghormati jasa para pahlawan bangsa. Menjelang Hari Pahlawan pada 10 November 2024, Teh Aanya mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Menteri Luar Negeri RI ke-12 (1978-1988), dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Menurut Teh Aanya, pengusulan ini bukan tanpa alasan. Prof. Mochtar dikenal bukan hanya sebagai pakar hukum, tetapi juga sebagai diplomat ulung yang berperan besar dalam mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia. Salah satu jasanya yang paling berpengaruh adalah memperjuangkan batas teritorial Indonesia menjadi 12 mil laut, yang kini menjadi standar internasional.
“Dalam Sidang Umum PBB pada 23 Juli 1980, perjuangan Prof. Mochtar membuahkan hasil. Batas teritorial negara menjadi 12 mil,” ujar Anggota Komite I DPD RIdalam wawancara dengan wartawan, Minggu, 10 November 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang memberi dampak besar bagi wilayah Indonesia. “Dengan kecerdasan Prof. Mochtar, wilayah Indonesia bertambah secara signifikan tanpa peperangan. Tak ada satu peluru pun yang ditembakkan.”
Senator asal Jawa Barat itu menilai bahwa kontribusi tersebut layak diberi penghargaan berupa gelar Pahlawan Nasional. Ia juga berencana mengajak akademisi dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat untuk bersama-sama mendorong proses pengusulan ini. “Kita akan adakan diskusi dengan dinas terkait, akademisi, dan keluarga Prof. Mochtar,” kata Teh Aanya.
Tokoh Akademisi UNPAD
Prof. Mochtar tidak hanya dikenal sebagai diplomat, tetapi juga sebagai tokoh akademisi yang memiliki kontribusi penting dalam dunia hukum. Mantan Menteri Kehakiman dan Rektor Universitas Padjadjaran (UNPAD) ini dijuluki “Bapak Hukum Indonesia.” Pemikiran hukum Prof. Mochtar alat rekayasa sosial seperti yang diajarkan oleh Roscoe Pound, seorang guru besar dari Harvard. Baginya, hukum adalah sarana untuk memajukan bangsa, demi kemaslahatan masyarakat luas.