KoranMandala.com – Haru Suandharu menyoroti persoalan Petunjuk dan Teknis (Juknis) soal penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.
Pasalnya kata dia, ada dua peraturan yang saat ini tumpang tindih, antara Perda No. 4/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame yang tumpang tindih dengan Perwal No. 213/2012.
Kata Haru, Perwal tidak mengizinkan papan reklame yang ada atau baru melakukan pemasangan tiang pancang di Jalan Pemda baik itu Kota Bandung, Provinsi maupun Nasional tapi Perda mengizinkan.
Haru Suandharu Minta Pelaku Teror Bom di UNPAR Diusut Tuntas: “Apapun Alasannya”
Akibatnya reklame ilegal dikenakan tarif pajak progresif 2 kali lipat, hal ini yang dikeluhkan pelaku usaha reklame Kota Bandung.
“Tumpang tindih aturan ini menyulitkan pengusaha reklame, dulu ada 13 ribu papan reklame di Kota Bandung dan 7 ribunya ilegal, saya percaya IPRKB berbadan hukum berizin dan bayar pajak, yang ilegal harus ditertibkan, jadi harus diperbaiki perizinannya,” jelasnya.
Hal itu disampaikan saat Diskusi Calon Walikota Bandung yang digelar Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) di Asrilia Hotel, Senin 18 November 2024.
Haru menyatakan, revisi Perda dan Perwal ini bertujuan menata kembali keberadaan titik-titik reklame yang bersebaran di Kota Bandung. Sehingga pendapatan Kota Bandung dari sektor pajak reklame dapat ditingkatkan.
“Pelaku kreatif dan pemerintah seperti tidak harmonis, PAD reklame di Bandung kecil dibanding kota lainnya karena di kota lain izinnya mudah jadi mudah jualan ke client padahal Kota Bandung termasuk Kota wajib masang iklan,” bebernya.
Dengan kondisi sekarang, kata Haru sulit bagi Pemkot untuk menaikkan target pendapatan di sektor reklame. Hal itu tak lepas dari jumlah reklame yang ilegal yang lebih banyak dari yang legal.
“Pembayar pajak yang tertinggi adalah mereka yang tak berizin atau masih proses terus, jangan ada tumpang tindih Perda dan Perwal ketika di Perda boleh tapi di Perwal gak boleh ironis sekali,” ujarnya.