KoranMandala.com -Pilkada Kuningan 2024 diwarnai dugaan kecurangan dengan 30.899 surat suara tidak sah. Temuan ini mengundang kecurigaan adanya permainan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pengacara pasangan calon nomor 02, Ridho-Kamdan, melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu di Kuningan, Jumat, 29 November 2024. Mereka meminta investigasi menyeluruh agar kecurangan dapat diungkap secara transparan.
Kuasa hukum Indra Sudrajat menduga KPPS sengaja merusak surat suara sah milik pasangan nomor 02. “Surat suara yang dicoblos di kotak Paslon 02 dirusak, sehingga dinyatakan tidak sah,” ungkap Indra.
312 Ribu Warga Kuningan Golput dalam Pilkada 2024: KPU Disorot
Menurutnya, dugaan pelanggaran ditemukan di beberapa TPS, termasuk di Kecamatan Darma. Bukti surat suara rusak telah dikumpulkan untuk diserahkan ke Bawaslu.
Indra meminta Bawaslu menginstruksikan PPK membuka kotak suara guna memverifikasi surat suara tidak sah. Jika terbukti ada kecurangan, mereka menuntut pemungutan suara ulang (PSU).
“PSU harus dilakukan di TPS bermasalah, bahkan di seluruh Kuningan jika pelanggaran sistematis,” tegasnya.
Indra menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang mencederai demokrasi. Bawaslu diminta segera bertindak untuk menjaga integritas Pilkada Kuningan.