“Mereka menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, termasuk dengan menyebarkan uang dan materi lainnya,” tambahnya.
Ardiana juga menegaskan bahwa PMII tidak berpihak pada calon manapun dalam Pilkada kali ini. Namun, mereka merasa resah dengan masifnya praktik politik uang yang terjadi di Kota Tasikmalaya.
“Data kami menunjukkan adanya tim dan relawan yang menyebarkan uang di berbagai lokasi, mulai dari TPS, kelurahan, hingga kecamatan,” ungkapnya.
Ia pun mendesak Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU agar mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Bukti-bukti kami cukup kuat. Penyebaran uang dilakukan di beberapa lokasi, dan ini jelas melanggar aturan Pilkada,” tutup Ardiana Nugraha.***