KoranMandala.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya terus menyelidiki dugaan praktik politik uang yang mencuat dalam perhelatan Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Hingga kini, Bawaslu menangani dua laporan baru terkait dugaan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima mencakup berbagai informasi penting seperti identitas terlapor dan pelapor, lokasi kejadian, serta bukti pendukung. Namun, masih diperlukan kelengkapan aspek formil dan materiil untuk menindaklanjuti laporan.
“Laporan tersebut mencakup informasi formil dan materiil, seperti identitas terlapor, pelapor, alamat, waktu dan tempat kejadian, serta fotokopi KTP,” ujar Zaki saat ditemui di kantornya, Sabtu 30 November 2024.
Zaki menekankan, laporan dugaan money politics harus dilengkapi minimal dua saksi dan bukti pendukung berupa foto atau video. Jika salah satu unsur formil atau materiil tidak terpenuhi, laporan tersebut akan dianggap cacat hukum.
“Saat ini, kami masih membutuhkan kelengkapan bukti materiil untuk melanjutkan proses penyelidikan,” tambah Zaki. Ia juga mengingatkan bahwa laporan tanpa bukti yang memadai tidak akan diproses lebih lanjut.
Menurut Zaki, kedua laporan yang diterima hari itu masih memiliki kekurangan, khususnya dalam jumlah saksi dan bukti pendukung.
“Laporan yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil tidak bisa diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Bawaslu Kota Tasikmalaya berkomitmen menjaga integritas Pilkada 2024 dengan terus menelusuri temuan dan laporan yang ada. Zaki memastikan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal demi memastikan pelaksanaan pilkada berjalan bersih dari kecurangan.
“Saat ini kami masih terus melakukan penelusuran terhadap temuan dan laporan yang masuk ke kantor Bawaslu,” tutup Zaki.
Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 kini berada dalam sorotan, dengan harapan seluruh proses berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.