DKPP menilai bahwa tindakan teradu yang tidak melakukan pemantauan terhadap daerah pemilihan Jabar IX, yang mencakup Sumedang, Majalengka, dan Subang, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan etika penyelenggaraan pemilu.
“Teradu dianggap tidak profesional dan tidak akuntabel dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi suara rakyat, sehingga terjadi pergeseran suara yang mengakibatkan kerugian bagi pengadu,” tutupnya. *
1 2