KoranMandala.com – Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni telah diberhentikan dari jabatannya. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, pada hari Senin, 2 Desember 2024.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan terkait tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan secara langsung melalui YouTube DKPP RI. Heddy menyatakan bahwa DKPP telah mengabulkan sebagian permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.
“Keputusan ini mengabulkan permohonan pengadu sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras serta pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Ummi Wahyuni, yang juga menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy.
Paslon Syaikhu-Ilham Sebut Quick Count Bukan Penentu di Pilgub Jabar 2024: Tunggu Real Count KPU
“DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambah Heddy sambil mengetuk palu sidang.
Dalam laporan aduan yang dibacakan oleh salah satu anggota majelis, DKPP telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan terkait pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Syarif Hidayat, yang dikenal sebagai pengadu. Aduan tersebut ditujukan kepada Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jawa Barat, yang berstatus sebagai teradu.
Kronologi kejadian dibacakan oleh salah satu anggota DKPP. Proses dimulai dari sidang pemeriksaan yang berlangsung pada 6 hingga 11 Maret 2024.
Pada saat itu, telah dilakukan rapat terbuka untuk menetapkan hasil pemilu provinsi Jawa Barat, di mana daerah pemilihan Jabar IX yang mencakup Sumedang, Majalengka, dan Subang telah melaksanakan pleno pada hari pertama, ketiga, dan kelima.
“Suara dari beberapa calon DPR RI mengalami peningkatan, sementara suara Partai Nasdem mengalami penurunan. Selain itu, video rekapitulasi untuk daerah pemilihan Jabar IX tidak dapat ditemukan dalam siaran langsung karena telah dihapus dari daftar publik,” jelasnya.
Dalam percakapan yang terungkap antara salah satu Komisioner KPU, Chaeruman Setyanugraha, dan M Refaldi, terdapat permintaan dari Ketua KPU untuk menghapus video tersebut, yang kemudian disembunyikan. Akibatnya, siaran langsung itu tidak dapat diakses.