Meski demikian, Yaya menjelaskan bahwa defisit ini sepenuhnya dapat tertutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dengan demikian, RAPBD 2025 Kabupaten Kuningan berada dalam posisi berimbang.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Kuningan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kendati pendapatan daerah mengalami penurunan, DPRD dan Pemkab optimistis bahwa pelaksanaan program kerja pada tahun mendatang dapat tetap berjalan sesuai dengan perencanaan.
1 2