KoranMandala.com -KPU Jawa Barat Bungkam Soal Pencopotan Ummi Wahyuni karena Dugaan Pelanggaran Kode Etik. Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, diberhentikan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, Senin, 2 Desember 2024.
KPU Jawa Barat memilih bungkam saat dimintai konfirmasi oleh Koran Mandala terkait kabar pencopotan tersebut. Upaya mendatangi kantor KPU Jawa Barat juga tidak membuahkan hasil karena kondisi kanto kosong.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatannya
Kepala Keamanan Dinas PUPR Jawa Barat, Rendy M., mengatakan staf Humas sedang bertugas luar kota.
“Humas dinas luar ke kabupaten/kota karena perhitungan suara real count belum selesai,” ujar Rendy kepada wartawan Selasa 3 Desember 2024.
Rendy menyarankan menggunakan layanan E-Lapor via WhatsApp, tetapi upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Hingga berita ini ditulis, KPU Jawa Barat belum memberikan respons terkait pencopotan Ummi Wahyuni.
Seorang staf KPU, Tofan, yang hendak pulang juga enggan memberikan keterangan dan mengarahkan ke atasan.
“Saya tidak tahu, tanyakan ke yang berwenang. Itu urusan atasan saya,” kata Tofan singkat.
DKPP sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan pengadu terkait pelanggaran kode etik oleh Ummi Wahyuni.
Heddy menyatakan Ummi dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan sebagai Ketua KPU Jawa Barat.
“Keputusan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy dalam sidang yang disiarkan via YouTube DKPP RI.