KoranMandala.com -Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPU Jabar saat ini.
“Pasca putusan DKPP, saya masih Ketua KPU Jabar karena belum ada SK pemberhentian dari KPU RI,” katan Ummi Wahyuni di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Selasa (3/12).
Ummi menegaskan bahwa meski diberhentikan DKPP, ia masih menjadi anggota KPU Jabar sampai ada SK resmi.
“Saya sebagai ketua juga anggota KPU Jabar. Status anggota melekat selama belum ada pemberhentian,” jelasnya.
Ia menyatakan menghormati keputusan DKPP sebagai lembaga etik penyelenggara pemilu, namun tetap mempertanyakan putusan tersebut.
“Saya sudah membaca putusan DKPP dan tidak melihat adanya pelanggaran kode etik yang saya lakukan,” ujarnya.
Menurut Ummi, putusan DKPP yang memberhentikannya tidak mencerminkan keadilan sehingga ia akan mengajukan banding.
“Secara pribadi saya berhak mendapat keadilan. Saya akan menggugat SK pemberhentian ke PTUN,” tegasnya.
Ia menyebut akan membawa perkara ini ke PTUN untuk mencari kejelasan hukum terkait pemberhentiannya sebagai Ketua KPU Jabar.
“Putusan DKPP final, tapi SK pemberhentian KPU RI yang saya gugat nanti di PTUN,” katanya.
DKPP sebelumnya memutuskan Ummi lalai karena tidak mengoreksi formulir D hasil pemilu