KoranMandala.com –KPU Kabupaten Kuningan menetapkan pasangan Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024-2029. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada Kuningan 2024 di Hotel Horison Tirta Sanita.
Berdasarkan rekapitulasi 32 kecamatan, paslon nomor 01 meraih 211.961 suara atau 38,24% dari total suara sah. Paslon nomor 02 HM Ridho Suganda-Kamdan memperoleh 196.853 suara atau 35,51%, terpaut tipis 2,73% dari paslon nomor 01.
Paslon nomor 03 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi mendapat 145.474 suara atau 26,25%, menempatkannya di posisi terakhir.
IMM Gelar Aksi Unjuk Rasa, Mendesak Komisioner KPU Kuningan Mundur Secara Sukarela
Komisioner KPU, Aof Ahmad Musyafa, menyebut total suara sah mencapai 554.288, dengan partisipasi masyarakat sebesar 65,61%.
Jumlah suara tidak sah mencapai 30.945, sehingga total suara sah dan tidak sah adalah 585.233 dari DPT dan DPK sebanyak 892.867.
Proses rekapitulasi berlangsung dua hari, 4–5 Desember 2024, dengan beberapa keberatan dari saksi paslon 02 dan 03.
Keberatan terkait suara tidak sah dan permintaan membuka kotak suara ditolak karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kotak suara hanya bisa dibuka jika terjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi,” tegas Aof Dalam keterangan terrulisnya, Jumat 6 Desember 2024.
Rapat pleno resmi menetapkan Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih.