KoranMandala.com –Bawaslu Kuningan tidak merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) meski diduga terjadi kecurangan. Ketua Tim Pemenangan Ridho-Kamdan, Nuzulrachdy, SE, menyayangkan sikap Bawaslu. Menurutnya, kecurangan di beberapa TPS memenuhi syarat PSU.
“Kami kecewa. Banyak kasus di Rapat Pleno KPUD yang layak jadi dasar PSU,” kata Nuzulrachdy, Senin 9 Desember 2024.
Nuzulrachdy menyatakan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap Bawaslu dan KPUD melalui laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu Kuningan Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang pada Pemilu 2024
“Kami melihat ada pelanggaran etik dan administrasi selama penyelenggaraan Pilkada Kuningan 2024,” tegas Nuzulrachdy.
Ia menilai, pasangan nomor urut 01, meski menang, memiliki legitimasi rendah. Mereka hanya meraih 211.961 suara atau 38,24 persen.
“Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan warga yang tidak memilih, yaitu 329.990 orang,” jelasnya.
Nuzulrachdy berharap proses demokrasi di Kuningan lebih baik ke depannya. “Keadilan harus dijaga demi masyarakat,” pungkasnya.