KoranMandala.com – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda – H Kamdan, Nuzulrachdy, memberikan kritikan dan catatan kepada penyelenggara pemilu terutama kepada KPUD dan Bawaslu Kuningan.
Hal itu karena, kata dia, timnya mencatat adanya pelanggaran serius yang namun tidak ada tindakan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah jumlah suara tidak sah yang mencapai 30.945 suara. Menurut Nuzulrachdy, terdapat indikasi unsur kesengajaan yang menyebabkan tingginya jumlah tersebut.
Bawaslu Kuningan Tidak Rekomendasikan PSU, Tim Ridho-Kamdan Akan Lapor DKPP
Dia juga menambahkan bahwa saksi dari pihak 02 dan 03 telah meminta agar surat suara tidak sah itu dibuka dalam pleno PPK maupun KPUD, tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Selain itu, ditemukan juga praktik politik uang yang dibiarkan tanpa tindakan tegas, kotak suara yang tidak disegel sesuai prosedur, dan pengiriman alat peraga kampanye (APK) yang baru diterima pasangan calon 10 hari sebelum masa tenang.
“Kinerja KPUD kurang profesional dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.” kata dia Selasa 10 Desember 2024.
Selain KPUD, Bawaslu Kuningan juga mendapat kritik tajam. Nuzulrachdy menilai lembaga pengawas pemilu tersebut bersikap pasif dalam menyikapi berbagai persoalan selama proses Pilkada.
Ia menuding Bawaslu membiarkan terjadinya praktik politik uang dan tidak berperan sebagai penengah dalam konflik yang muncul saat rapat pleno di tingkat PPK maupun KPUD.