KoranMandala.com -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang aturannya ada dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima dan mengabulkan pengajuan gugatan yang oleh Enika Maya Oktavia dalam perkara dengan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang putusannya pada hari Kamis, 1 Februari 2024.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” pembacaan amar putusan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Pada bagian putusan selanjutnya, Suhartoyo menyampaikan pernyataannya dengan jelas dan tegas, “pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak berdasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.”
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa norma yang terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan tersebut publikasinya dalam Berita Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, dua hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic, menyampaikan pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” ucap Suhartoyo.
Dalam pengajuan gugatan, pokok permasalahan yang terungkap adalah keberatan terhadap Pasal 222. Undang-Undang Pemilu yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang penetapannya sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional.
Pasal 222 UU Pemilu menetapkan bahwa persyaratan bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah memiliki minimal 20 persen kursi di DPR. Pun, memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu yang sebelumnya.
Begini bunyi pasalnya :
“Pasangan Calondiusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peseta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.” ***