KoranMandala.com -Anggota Komite I DPD RI, Aanya Rina Casmayanti, mendatangi kantor Bawaslu Jawa Barat. Kedatangan senator yang akrab disapa Teh Aanya ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Teh Aanya mengawasi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. UU tersebut telah diubah terakhir kali melalui UU Nomor 6 Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky dan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Nuryamah, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Jabar menyambut hangat kedatangan Teh Aanya di kantor mereka di Jalan Turangga, Bandung. Pertemuan berlangsung produktif, membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan Pilkada.

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Teh Aanya Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Menjaga Keamanan Lingkungan

Soroti Gugatan Pilkada

Teh Aanya menyinggung hasil rekapitulasi suara Pilkada di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Sebanyak 11 hasil Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh salah satu pasangan calon kepada KPU sebagai termohon. Daerah yang digugat meliputi Kabupaten Pangandaran, Subang, Bandung, Sukabumi, dan lainnya.

Tanggapi Penundaan Pelantikan Gubernur

Dalam dialog, Teh Aanya menyebut penundaan pelantikan Gubernur Jabar adalah bagian dari proses demokrasi.

“Keputusan itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui mekanisme panjang,” ujar Teh Aanya di Bandung, 6 Desember 2025.

Ia juga memuji Bawaslu Jabar yang tetap konsisten menjalankan tugasnya sesuai UU Pilkada.

Masalah yang Dibahas

Dalam pertemuan itu, beberapa isu penting diinventarisasi:

1. Relokasi TPS karena bencana di Kabupaten Bogor, Pangandaran, dan Bandung.

2. Surat suara tertukar di 41 TPS dan logistik yang tidak lengkap di 1.773 TPS.

3. Pemungutan suara ulang di enam TPS karena berbagai kendala teknis.

4. Intimidasi kepada penyelenggara di dua TPS.

Jajaran Bawaslu menyampaikan saran kepada penyelenggara untuk memperbaiki berbagai masalah teknis tersebut.

Tindak Lanjut Hasil Rekapitulasi

Bawaslu Jabar mengeluarkan beberapa saran terkait rekapitulasi suara. Misalnya, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak dikenal tetap terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

KPU Jabar memberikan penjelasan rinci terkait kendala tersebut melalui surat resmi kepada Bawaslu.

Harapan Teh Aanya

Teh Aanya berharap koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat terus terjalin. “Kita semua punya tanggung jawab menjaga demokrasi berjalan jujur dan adil,” katanya.

Kunjungan ini mempertegas komitmen DPD RI dalam mengawasi implementasi undang-undang terkait Pilkada Serentak 2024.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala@gmail.com

Exit mobile version