Karena semuanya tidak sah, Kejaksaan tidak dapat menanggapi surat perintah penangkapan dan penahanan yang pengadilan keluarkan.
Ini karena Kejaksaan tidak memiliki otoritas untuk menyelidiki tindak pidana penghasutan.
Sebaliknya, mereka menyatakan bahwa mereka akan aktif terlibat dalam proses sidang pemberhentian dalam Mahkamah Konstitusi.***