Di sisi lain, Koswara juga menyoroti evaluasi terhadap beberapa pejabat pimpinan tinggi di Pemkot Bandung yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun.
“Sesuai aturan, mereka harus mengikuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Hasilnya akan menentukan apakah mereka tetap di posisi yang sama, dirotasi, atau didemosi. Proses ini juga tetap memerlukan Pertimbangan Teknis dari BKN dan rekomendasi Kemendagri,” jelasnya.
Koswara menegaskan, pengisian jabatan dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa adanya kepentingan politik.
Ia juga menambahkan, proses mutasi dan rotasi yang berlangsung saat ini belum tentu selesai pada masa kepemimpinannya saat ini, mengingat seluruh tahapan harus melewati prosedur yang ketat.
“ASN harus netral dan bebas dari pengaruh politik. Proses yang kami lakukan sepenuhnya berlandaskan profesionalisme dan fairness,” kata Koswara.
“Langkah ini dirancang untuk menghasilkan rekomendasi yang profesional, sehingga dapat mendukung kepala daerah terpilih dalam menjalankan tugas pemerintahan ke depan,” pungkasnya.***