KoranMandala.com -Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025. Inpres ini berfokus pada efisiensi belanja negara yang mencakup pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, menyambut baik langkah ini. “Bagus karena dengan efisiensi anggaran itu akan berdampak pada penambahan anggaran belanja program yang dibutuhkan oleh rakyat,” ujar Ono kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
Ono Surono: Rakyat Harus Terlibat dalam Penyusunan APBD Jawa Barat
Ono menegaskan bahwa Inpres ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan pemerintahan Prabowo-Gibran mulai bersifat sentralistis.
“Meski penyusunan APBD adalah kewenangan DPRD dan kepala daerah, Inpres ini sah-sah saja dan tidak bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Menurut Ono, pedoman seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Instruksi Presiden memang diperlukan untuk menyelaraskan program pusat dengan daerah, terutama terkait dana transfer atau bagi hasil pusat ke daerah.
Dengan kebijakan ini, diharapkan efisiensi anggaran mampu memperkuat program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.