Oleh karena itu, Presiden Yoon langsung masuk bui tanpa penyelidikan lebih lanjut.

Respon Pengadilan Terhadap Pengajuan Perpanjangan Masa Tahanan

Pengadilan menolak permohonan perpanjangan masa penahanan, dengan alasan tidak cukup alasan bagi penuntut untuk melakukan penyelidikan tambahan, seperti penyelidikan wajib, sesuai dengan tujuan Undang-Undang Kantor Penyidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi.

Jaksa segera mengajukan kembali permohonan perpanjangan penahanan pada tanggal 25, namun pengadilan tidak mengizinkannya dengan alasan yang sama seperti sebelumnya.

Investigasi terhadap tuduhan lain terhadap Presiden Yoon yang berasal dari pemberontakan kemungkinan besar tidak akan terjadi sampai hasil sidang pemakzulan rilis.

Polisi yang menyelidiki hambatan yang  Dinas Keamanan Presiden lakukan terhadap pelaksanaan surat perintah penangkapan menilai Presiden Yoon sebagai kaki tangan dalam tuduhan menghalangi tugas resmi khusus.

Namun, karena dia adalah presiden yang sedang menjabat, mustahil untuk mendakwa Presiden Yoon meskipun tuduhan lain selain pemberontakan terungkap.***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version