Sabtu, 1 Februari 2025 20:43

KoranMandala.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awalnya dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025, kini resmi ditunda.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK yang berkaitan dengan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, sebanyak 296 daerah, yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari, akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Komisi IV DPRD Berharap Walikota dan Wakil Walikota Bandung Terpilih Segera Dilantik

Mahkamah Konstitusi sendiri dijadwalkan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua baru bisa dilakukan setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Tito menegaskan bahwa keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Prabowo pun memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien dengan menggabungkan mereka yang tidak memiliki sengketa dengan mereka yang telah melalui putusan dismissal.

“Saya sudah menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden. Beliau berprinsip bahwa jika jarak waktu antara keduanya tidak terlalu jauh, maka untuk efisiensi sebaiknya pelantikan dilakukan secara bersamaan,” kata Tito.

Meski demikian, Tito mengaku bahwa pemerintah belum bisa memastikan tanggal pasti untuk pelantikan kepala daerah yang tertunda tersebut. Pihaknya masih harus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi sebelum menentukan jadwal resmi.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami berkoordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi. Kita ingin tahu ketegasan berapa lama KPU menetapkan hasil dismissal dan berapa lama MK bisa mengunggah hasil keputusannya,” tuturnya.

Setelah putusan dismissal keluar, KPU di setiap daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD sebelum diteruskan ke Kemendagri untuk proses pelantikan lebih lanjut.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version