KoranMandala.com -Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

Mereka resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

MK menyatakan gugatan tersebut tidak memenuhi unsur dan bukti, sehingga langsung dihentikan melalui putusan dismissal tanpa sidang lanjutan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmi Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret Lalu

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Selasa 4 February 2025.

Putusan tersebut disepakati sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Suhartoyo sebagai ketua.

MK menilai dalil yang diajukan tim hukum Sahrul-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan.

Hakim MK Daniel P Foekh menyebut tiga dalil utama, termasuk dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, tidak memiliki bukti kuat.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Daniel P Foekh.

Dengan putusan ini, pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan Presiden RI pada 20 Februari 2025.

Kang DS Ucapkan Syukur dan Terima Kasih

Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna, bersyukur atas putusan MK yang menolak gugatan dan menetapkannya sebagai pemenang Pilkada.

“Alhamdulillah, kami pasangan nomor 2 telah sah secara hukum sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung,” ujar Dadang Supriatna.

Kang DS berterima kasih kepada istri, anak-anak, keluarga besar, tim pemenangan, relawan, dan masyarakat Kabupaten Bandung.

“Insya Allah akan ada rapat pleno terbuka di KPU dan Paripurna pemberitahuan pemberhentian kepala daerah sebelum pelantikan,” jelasnya.

Pelantikan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto akan digelar pada 20 Februari 2025 mendatang.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version