KoranMandala.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana memekarkan wilayah desa dan kelurahan. Dari 270 desa, akan dimekarkan menjadi 411 desa. Sementara itu, 10 kelurahan akan bertambah menjadi 14 kelurahan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan rencana ini dalam peringatan Hari Pers Nasional ke-79 di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025.
Selain itu, Pemkab Bandung juga merencanakan pembentukan Kecamatan Tegalluar, yang dimekarkan dari Kecamatan Bojongsoang. Langkah ini mendukung pembangunan setelah berkembangnya infrastruktur KCIC di Desa Tegalluar.
Akhirnya Damkar Kabupaten Bandung Berhasil Padamkan Kebakaran 3 Pabrik di Kopo
Dasar dan Potensi Pemekaran
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi, menjelaskan bahwa pemekaran desa didasarkan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Berdasarkan pemetaan wilayah, 17 kecamatan dinilai layak dimekarkan, di antaranya:
Ciwidey, Pasirjambu, Cimaung, Kertasari, Ibun, Paseh, Cikancung, Solokanjeruk
Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Pameungpeuk, Katapang, Soreang, Kutawaringin
Cilengkrang, dan Cimenyan
Sedangkan 14 kecamatan lainnya yang potensial dimekarkan meliputi:
Rancabali, Pangalengan, Pacet, Cicalengka, Nagreg, Rancaekek, Majalaya
Ciparay, Baleendah, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, dan Cileunyi
Secara keseluruhan, Kabupaten Bandung memiliki potensi pemekaran hingga 127 desa dan 45 kecamatan baru.
Manfaat dan Persyaratan Pemekaran
Pemekaran desa bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, kualitas hidup masyarakat, serta pengelolaan sumber daya.
Persyaratan pemekaran desa meliputi:
1. Usia desa/kelurahan minimal lima tahun
2. Jumlah penduduk sesuai ketentuan
3. Akses transportasi yang memadai
4. Kondisi sosial budaya yang mendukung
5. Ketersediaan SDM dan sumber daya pendukung
6. Batas wilayah yang jelas dalam peraturan bupati
7. Sarana dan prasarana pemerintahan desa yang memadai
Tahapan Pemekaran Desa
Proses pemekaran desa melalui beberapa tahap, yaitu:
1. Persiapan – Identifikasi kebutuhan pemekaran oleh pemerintah provinsi
2. Perencanaan – Pengajuan proposal pemekaran ke gubernur untuk evaluasi
3. Pelaksanaan – Pembentukan pemerintahan desa baru dan pengembangan infrastruktur
4. Evaluasi – Monitoring hasil pemekaran serta perbaikan jika diperlukan
Untuk perubahan status desa menjadi kelurahan, usulan diajukan oleh pemerintah desa dan BPD melalui musyawarah desa. Proses ini mencakup verifikasi, rekomendasi, hingga pengesahan dalam peraturan daerah.
Masyarakat diharapkan ikut serta dalam mendukung pemekaran desa demi pemerataan pembangunan dan pelayanan yang lebih baik.