Rabu, 12 Februari 2025 19:52

KoranMandala.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berencana memekarkan wilayah desa dan kelurahan. Dari 270 desa, akan dimekarkan menjadi 411 desa. Sementara itu, 10 kelurahan akan bertambah menjadi 14 kelurahan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan rencana ini dalam peringatan Hari Pers Nasional ke-79 di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Selasa 11 Februari 2025.

Selain itu, Pemkab Bandung juga merencanakan pembentukan Kecamatan Tegalluar, yang dimekarkan dari Kecamatan Bojongsoang. Langkah ini mendukung pembangunan setelah berkembangnya infrastruktur KCIC di Desa Tegalluar.

Akhirnya Damkar Kabupaten Bandung Berhasil Padamkan Kebakaran 3 Pabrik di Kopo

Dasar dan Potensi Pemekaran

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi, menjelaskan bahwa pemekaran desa didasarkan pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Berdasarkan pemetaan wilayah, 17 kecamatan dinilai layak dimekarkan, di antaranya:

Ciwidey, Pasirjambu, Cimaung, Kertasari, Ibun, Paseh, Cikancung, Solokanjeruk

Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Pameungpeuk, Katapang, Soreang, Kutawaringin

Cilengkrang, dan Cimenyan

Sedangkan 14 kecamatan lainnya yang potensial dimekarkan meliputi:

Rancabali, Pangalengan, Pacet, Cicalengka, Nagreg, Rancaekek, Majalaya

Ciparay, Baleendah, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang, dan Cileunyi

Secara keseluruhan, Kabupaten Bandung memiliki potensi pemekaran hingga 127 desa dan 45 kecamatan baru.

Manfaat dan Persyaratan Pemekaran

Pemekaran desa bertujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, kualitas hidup masyarakat, serta pengelolaan sumber daya.

Persyaratan pemekaran desa meliputi:

1. Usia desa/kelurahan minimal lima tahun

2. Jumlah penduduk sesuai ketentuan

3. Akses transportasi yang memadai

4. Kondisi sosial budaya yang mendukung

5. Ketersediaan SDM dan sumber daya pendukung

6. Batas wilayah yang jelas dalam peraturan bupati

7. Sarana dan prasarana pemerintahan desa yang memadai

Tahapan Pemekaran Desa

Proses pemekaran desa melalui beberapa tahap, yaitu:

1. Persiapan – Identifikasi kebutuhan pemekaran oleh pemerintah provinsi

2. Perencanaan – Pengajuan proposal pemekaran ke gubernur untuk evaluasi

3. Pelaksanaan – Pembentukan pemerintahan desa baru dan pengembangan infrastruktur

4. Evaluasi – Monitoring hasil pemekaran serta perbaikan jika diperlukan

Untuk perubahan status desa menjadi kelurahan, usulan diajukan oleh pemerintah desa dan BPD melalui musyawarah desa. Proses ini mencakup verifikasi, rekomendasi, hingga pengesahan dalam peraturan daerah.

Masyarakat diharapkan ikut serta dalam mendukung pemekaran desa demi pemerataan pembangunan dan pelayanan yang lebih baik.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version