“Pembudayaan Ideologi Pancasila bukan sekadar wacana, tetapi harus menjadi gerakan bersama dalam membangun karakter bangsa. Oleh karena itu, dalam penyusunan Raperda ini, kami tidak bekerja sendiri, melainkan mengundang berbagai pihak berkompeten untuk memberikan masukan,” ujar Aa Abdul Rojak.
Sebagai bentuk keseriusan, Pansus 2 DPRD Kota Bandung aktif menggali saran dari berbagai lembaga strategis. Beberapa institusi yang telah dilibatkan antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), serta Kesbangpol dari berbagai daerah seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Bandung. Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan berbagai pihak yang memiliki pengalaman dan pemahaman luas terkait pembudayaan ideologi kebangsaan,” tambahnya.
Saat ini, Raperda tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut pada akhir bulan ini.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang menilai bahwa regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak dalam memperkuat karakter bangsa, terutama di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi yang semakin mengikis nilai kebangsaan di kalangan generasi muda.
Dengan kepemimpinan Aa Abdul Rojak di Pansus 2, harapan pun mengemuka agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi masyarakat Kota Bandung dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.***