KoranMandala.com – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.
Anggota Pansus 5 dari Fraksi PKB, Indri Rindani, menyebutkan bahwa perda ini sangat dibutuhkan mengingat tingginya angka kasus pelecehan terhadap perempuan yang selama ini masih seperti fenomena gunung es.
“Kasus pelecehan terhadap perempuan di Kota Bandung ini terlihat sedikit di permukaan, tapi kenyataannya banyak yang enggan melapor karena malu atau tidak tahu bagaimana cara melaporkan,” ujar Indri.
Gas Login! 15 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 13 Februari 2025
Perda ini merupakan regulasi baru yang belum pernah ada di Kota Bandung sebelumnya. Targetnya, rancangan perda ini dapat rampung pada akhir bulan Februari 2025.
Indri menegaskan bahwa dalam perda ini akan ada 27 pasal yang mengatur soal Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, sehingga bukan hanya mendapatkan perlindungan secara hukum tapi juga akan mendapatkan pelatihan keterampilan agar mereka memiliki kemandirian ekonomi.
“Kami ingin perempuan di Kota Bandung ini tidak hanya mendapat pelindungan hukum, tetapi juga dibekali pelatihan agar mereka bisa berdaya,” tambahnya.
Indri, yang juga merupakan satu-satunya perempuan di Fraksi PKB DPRD Kota Bandung, mengungkapkan bahwa perda ini mendapat sambutan baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Saat ini, belum adanya perda khusus dalam Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Kota Bandung yang menyebabkan kesulitan dalam memberikan tindakan dan perlindungan yang optimal bagi korban pelecehan.
Sebagai bagian dari implementasi perda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan ini, nantinya korban pelecehan akan mendapatkan fasilitas pendampingan gratis di Rumah Sakit Bandung Kiwari dan Rumah Sakit Ujung Berung.
Selain perawatan medis, mereka juga akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma.
“Kami ingin memastikan bahwa perempuan yang menjadi korban pelecehan mendapatkan perlindungan dan dukungan yang layak. Jangan takut untuk melaporkan, beranilah untuk bicara,” tegas Indri.
Dengan adanya perda ini, diharapkan perempuan di Kota Bandung dapat hidup dengan lebih aman dan memiliki akses terhadap perlindungan serta pemberdayaan yang layak.***