KoranMandala.com – Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jawaban tersebut disampaikan secara tertulis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung ke-8 yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tingkat I yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Paripurna ke-7.
Gas Login! 15 Akun FF Sultan Gratis Hari Ini 13 Februari 2025
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangan umum mereka secara tertulis terhadap usulan perubahan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Penyampaian pandangan umum fraksi ini menjadi tindak lanjut dari usulan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sebelumnya dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Selasa, 12 Februari 2025.
Koswara menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan hasil evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Evaluasi tersebut mengidentifikasi beberapa ketentuan yang perlu diperbaiki, termasuk perubahan ketentuan umum, pajak barang dan jasa tertentu, pelayanan retribusi umum, tempat rekreasi, serta tarif retribusi.
“Hasil evaluasi ini menunjukkan perlunya perbaikan dan penyesuaian peraturan pajak daerah agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan Kota Bandung,” ujar Koswara.
Ia berharap perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Bandung.***