KoranMandala.com -Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame. Moratorium reklame diberlakukan sementara.
“Moratorium ini berlaku hingga Perda reklame yang baru resmi diterapkan,” ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja.
Raperda ini merevisi aturan lama, termasuk larangan reklame di ruang milik jalan (rumija). Reklame akan dipasang di dinding.
Muhamad Syahlevi Erwin Apandi: Anggota DPRD Kota Bandung Termuda yang Inspiratif
“Ke depan, reklame akan ditempel di dinding agar tidak mengganggu estetika kota,” jelas Uung.
Meski moratorium berlaku, masih banyak reklame baru bermunculan, terutama milik pengusaha luar kota.
“Satu-satunya cara adalah menegakkan aturan dengan lebih tegas,” tegasnya.
Pemkot Bandung juga kesulitan menertibkan reklame ilegal karena keterbatasan alat berat.
“Pemkot tidak memiliki alat berat sendiri, sehingga harus menyewa untuk menebang reklame,” kata Uung.
Jakarta lebih siap menindak reklame ilegal karena Satpol PP memiliki alat berat sendiri.
“Jakarta diawasi lebih ketat, sehingga pelanggaran bisa langsung ditindak,” tambahnya.
Reklame rokok juga menjadi masalah karena banyak kota lain melarangnya, sehingga bertebaran di Bandung.
“Penertiban reklame bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus dibenahi,” pungkas Uung.