Minggu, 23 Februari 2025 2:08

KoranMandala.com -Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan Raperda Penyelenggaraan Reklame harus mengakomodasi semua kepentingan. Aturan ini juga harus berlaku lebih dari 20 tahun.

“Ada dua sisi yang harus diakomodasi, yaitu penataan reklame dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Asep kepada wartawan Sabtu 21 Februari 2025.

Menurutnya, jika PAD lebih diutamakan, maka penataan reklame bisa terganggu. Sebaliknya, jika penataan diprioritaskan, PAD berpotensi menurun. “Ada tarik menarik kepentingan, sehingga anggota dewan harus menyamakan persepsi,” ujarnya.

Aa Abdul Rojak Pimpin Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Bahas Raperda Pembudayaan Ideologi Pancasila

Pembahasan Raperda Reklame dimulai dengan Focus Group Discussion (FGD), konsultasi, studi banding, hingga penyusunan aturan.

Asep mengungkapkan, berdasarkan investigasi Pansus, jumlah reklame ilegal mencapai lebih dari 1.000 titik. “Penataan harus dilakukan tanpa mengabaikan PAD,” katanya.

Ia menilai, sistem by tayang dapat meningkatkan PAD, tetapi berisiko mengganggu estetika kota. “Pengusaha ingin cepat tayang, bayar, dan selesai dalam sehari,” ujarnya.

Saat studi banding ke Jakarta dan Semarang, Asep melihat penataan reklame lebih baik. “Jakarta sudah nol reklame di ruang milik jalan, begitu juga Semarang,” katanya.

Ia berharap aturan baru ini bisa menciptakan tata kota yang lebih baik dan PAD tetap meningkat. “Kami ingin reklame tertata rapi dan pendapatan daerah bertambah,” pungkasnya.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version