KoranMandala.com -Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, mengatakan pembahasan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan telah masuk substansi. Salah satu poin penting adalah pelayanan kesehatan bagi perempuan korban kekerasan di RSUD Bandung Kiwari.
“Pemkot harus mengalokasikan anggaran untuk pengobatan perempuan korban kekerasan karena tak bisa dicover BPJS,” ujar Rizal kepada wartawan di Bandung, Selasa 25 Februari 2025.
Menurut Rizal, pembahasan Raperda telah mencapai Pasal 18. Dari hasil studi tiru dan konsultasi ke kementerian, banyak hal harus diintegrasikan antar OPD Pemkot Bandung.
50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode Tahun 2024-2029, Resmi Dilantik
“Masalah perempuan ini tidak mudah. Wali kota baru harus bisa merealisasikannya dengan OPD yang terintegrasi,” katanya.
Ia menegaskan, tidak hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertanggung jawab atas isu ini. OPD lain, seperti Dinas UMKM, Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, Disbudpar, dan Disdik, juga harus terlibat.
“Semua pihak harus peduli agar perempuan terlindungi dan mendapatkan layanan maksimal,” tegasnya.
Rizal berharap, setelah Raperda disahkan menjadi Perda, perempuan di Kota Bandung merasa lebih aman dan terlindungi. Salah satu bentuk perlindungan adalah pemberdayaan perempuan melalui pelatihan keterampilan.
“Pasca menjadi korban kekerasan, mereka harus diberdayakan agar mandiri,” ujarnya.
Rizal kembali menegaskan bahwa Pemkot harus menyediakan anggaran khusus untuk layanan kesehatan perempuan korban kekerasan. Saat Pansus 5 berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan, diketahui bahwa luka akibat kekerasan tidak ditanggung BPJS.
“Ini harus jadi perhatian Pemkot agar perempuan korban kekerasan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tandasnya.