Kamis, 27 Februari 2025 0:00

KoranMandala.com -Pansus 4 DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016.

Anggota Pansus 4, Christian Julianto Budiman, mengatakan perubahan ini mencakup pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selama ini, penanggulangan bencana dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, sehingga mitigasi masih terbatas.

“Harapannya, BPBD bisa lebih luas dalam sosialisasi mitigasi bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat,” kata Christian.

DPRD Kota Bandung Ingin Reklame Tertata, PAD Tetap Stabil

Selain kebakaran dan longsor, Bandung juga berisiko mengalami gempa akibat Sesar Lembang dan Megathrust. Dengan BPBD, edukasi mitigasi bencana bisa lebih masif.

Christian menambahkan, dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, hanya dua kota yang belum memiliki BPBD, termasuk Bandung. “Dengan BPBD, koordinasi dengan BPBD Provinsi dan BNPB akan lebih baik dibandingkan jika tetap di bawah Damkar,” ujarnya.

Secara aturan, Sekda otomatis menjadi Kepala BPBD. Sedangkan Kepala Pelaksana akan diisi ASN Pemkot. “Polri dan TNI juga dilibatkan. Rencananya, kantor BPBD akan berlokasi di Jalan Seram,” tambahnya.

Saat ini, Raperda sedang dalam tahap fasilitasi di Pemprov Jawa Barat. “Setelah itu, hasil fasilitasi akan dibawa ke Bamus dan ditetapkan di Paripurna sebagai Perda,” katanya.

Selain BPBD, perubahan ini juga mengubah nama BAPELITBANG menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPERIDA). Hal ini sesuai Perpres 77 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan badan riset dan inovasi daerah.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version