KoranMandala.com –Sejumlah organisasi Islam di Kota Bandung mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung untuk mendesak penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan, khususnya terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan penegakan aturan ini berjalan dengan tegas.
“Hal ini untuk menjaga ketertiban, kesucian bulan Ramadhan dan saling menghargai selama bulan Ramadhan,” kata Edwin Kamis 27 Februari 2025.
DPRD Kota Bandung Inisiasi Aturan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
Lebih lanjut, politisi dari partai Golkar itu juga mengingatkan bahwa DPRD akan mengeluarkan ultimatum keras kepada para pengusaha hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci.
“Saya tahu ada oknum-oknum yang bermain di sana, sehingga banyak pengusaha hiburan malam yang tetap bandel,” ujarnya.
Dia pun mengaku masih sering menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi secara diam-diam, termasuk praktik penjualan minuman keras selama bulan Ramadhan.
“Saya tegaskan sekali lagi, jangan salahkan jika ada tindakan tegas dari masyarakat, kalau masih tetap memaksakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris PCNU Kota Bandung, IiK, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah sendiri jika aturan ini tidak diterapkan secara serius.
“Penegakan Perda harus dijalankan dengan baik. Kalau tidak, jangan salahkan kami jika kami yang akan bertindak,” tegasnya.
Senada dengan IiK, Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Bandung, Ahmad Bahrudin, menegaskan bahwa pertemuan ini tidak boleh sekadar seremonial belaka.