Pihaknya menuntut adanya langkah konkret dari Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan aturan.
“Kami butuh kepastian dan tindakan nyata, bukan hanya tanda tangan di atas kertas. Jika Pemkot Bandung tidak menerapkan Perda No. 14 Tahun 2019, kami siap turun tangan dan menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Ukhuwah MUI Kota Bandung, Asep Maulyana Ismail, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam menindak para pelaku usaha hiburan malam yang melanggar aturan.
“Kalau pengusaha hiburan malam tetap dibiarkan, jangan salahkan jika ada reaksi dari masyarakat,” tegasnya.
Desakan dari berbagai ormas Islam ini semakin menegaskan bahwa pelaksanaan Perda No. 14 Tahun 2019 harus benar-benar dikawal dan ditegakkan secara maksimal.***