Kasus ini menegaskan bahwa tantangan reformasi belum berakhir, bahkan setelah lebih dari dua dekade berlalu.
Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai lembaga anti-korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta sistem transparansi yang lebih baik dibanding era Orde Baru, praktik korupsi tetap menjadi momok dalam pengelolaan negara.
“Ini seharusnya menjadi refleksi bagi kita semua. Reformasi bukan sekadar perubahan rezim, tetapi juga perubahan mentalitas dan sistem. Jika generasi yang dulu berjuang melawan korupsi kini justru ikut serta dalam praktik tersebut, maka ada yang perlu diperbaiki dalam sistem kita,” tutup Cecep.***