Koran Mandala -Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, H. Yod Mintaraga, mendukung instruksi Gubernur Dedi Mulyadi untuk membongkar Hibisc Fantasy di Puncak.
“Saya salut atas perintah gubernur, meski Hibisc dimiliki BUMD Pemprov Jabar, yaitu PT Jaswita. Ini bukti hukum berlaku adil,” kata Yod, Rabu 6 Maret 2025 di Bandung.
Pascabanjir bandang di Puncak, gubernur melakukan sidak ke lokasi yang diduga menjadi penyebab bencana. Hibisc dinilai melanggar aturan karena menggunakan lahan melebihi izin.
DPRD Jabar Kaget, Bank BJB Lakukan Pergantian Dirut Jelang RUPS
Menurut Yod, PT Jaswita awalnya mendapat izin 4.800 meter persegi, tetapi memperluas hingga 15.000 meter persegi.
“Ada 10.000 meter persegi yang ilegal. Lahan penyerap air kini berubah menjadi area rekreasi,” kata Ketua Depidar SOKSI Jabar ini.
Pembongkaran ini menunjukkan ketaatan terhadap hukum tanpa pandang bulu. “Jangan karena milik pemda, lalu bisa seenaknya memakai lahan tanpa izin,” tegas Yod.