Koran Mandala -Publik kembali dibuat marah setelah kasus Pertamax oplosan belum jelas tindak lanjutnya, kini muncul pelanggaran pada minyak goreng kemasan Minyakita. Produk tersebut ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak sesuai aturan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Mulyadi, mengecam keras praktik kotor yang merugikan masyarakat.
“Itu telak, kecurangan dan melanggar,” tegas politisi Partai Gerindra saat diwawancarai, Senin 9 Maret 2025.
Mulyadi: Stabilitas Harga Pangan Harus Dicapai Tanpa Ketergantungan Impor
Mulyadi menilai kasus semacam ini harus dicegah sejak dini, bukan sekadar dikritisi di level teknis.
“Saya akan kawal kebijakan secara makro. Kebijakan mikro sudah banyak yang mengkritisi,” ujarnya.
Saat ditanya aspek makro yang akan dikawalnya, Mulyadi menyebut tiga hal utama:
1. Pengendalian harga agar tetap stabil dan tidak membebani rakyat.
2. Ketersediaan pasokan untuk mencegah kelangkaan barang.
3. Menghindari impor yang berlebihan agar produk dalam negeri lebih berdaya saing.
Kasus Minyakita ini sebelumnya terungkap saat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam inspeksi itu, ditemukan minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi standar kemasan.
Minyak yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Produk tersebut diketahui diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Amran menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran serius dan harus segera ditindak. Sementara itu, publik menanti langkah tegas dari pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan kasus-kasus yang merugikan masyarakat ini.