Koran Mandala -Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Hal ini menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya, yang meminta para pemilik usaha hiburan malam untuk patuh pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa aturan tersebut harus dihormati demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Saya meminta para pemilik tempat hiburan malam untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai hal ini memancing amarah umat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.
Edwin mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan investigasi di beberapa wilayah, khususnya di kawasan Gudang Utara, Kota Bandung. Dari hasil pemantauannya, ia masih menemukan banyak klub malam yang tetap beroperasi meskipun sudah ada regulasi yang melarang hal tersebut selama Ramadhan.
“Saya turun langsung ke lapangan dan mendapati banyak tempat hiburan malam yang masih buka di kawasan Gudang Utara. Ini sangat disayangkan karena sudah ada aturan yang jelas, bahkan sudah ada surat edaran dari Dinas Hingga Walikota Bandung” kata Edwin.
Ia pun meminta pihak berwenang, terutama Satpol PP dan dinas terkait, untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Perda ini harus ditegakkan. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang bisa merugikan kondusivitas di Kota Bandung,” tegasnya.
Edwin menuturkan, pihaknya datang ke kawasan Gudang Selatan bersama tim gabungan beberapa ormas Islam dan majelis taklim, serta organisasi-organisasi dakwah. Mereka pun sempat melakukan upaya persuasif agar pihak-pihak di sana menghormati bulan suci Ramadan.
Warisan dari Sultan! 13 Akun FF Gratis Hari Ini 15 Maret 2025
“Mudah-mudahan dari malam ini mereka mau menghormati. Janganlah mempermainkan aturan yang ada di Kota Bandung ini atau coba-coba mengelabui dengan seolah-olah buka restoran, namun faktanya tetap menjual minuman keras. Kami ingin bukan hanya wilayah Gudang Selatan tapi lainnya, seperti Paskal 23,” imbuhnya.