Koran Mandala -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Bandung resmi disahkan DPRD Kabupaten Bandung. Sidang Paripurna digelar di Gedung Paripurna, Soreang, Senin, 17 Maret 2025.
Dengan Perda PBG ini, Pemkab Bandung akan lebih menertibkan pembangunan gedung dan bangunan.
“Perda ini bertujuan untuk menata bangunan agar lebih tertib,” ujar Bupati Bandung, Dadang Supriatna, usai rapat paripurna.
DPR RI Dukung Perda Pesantren dan Insentif Guru Ngaji di Bandung
Salah satu aturan dalam Perda PBG adalah larangan rumah membelakangi sungai.
“Rumah tidak boleh membelakangi sungai, harus menghadap ke sungai,” tegas Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung.
Jika masih ada bangunan melanggar aturan ini, Pemkab Bandung akan melakukan penertiban.
“Bangunan di sempadan sungai akan ditata bersama Kementerian PUPR dan Pemprov Jabar,” imbuh Kang DS.
Perda PBG ini juga berhubungan dengan penanggulangan bencana banjir di Kabupaten Bandung.
“Banyak banjir terjadi karena bangunan tidak sesuai aturan dan peruntukan,” jelasnya.
Dengan adanya Perda PBG, pemerintah memberikan perlindungan agar masyarakat terhindar dari bencana.
“Kalau masyarakat melanggar aturan, jangan salahkan pemerintah jika ada risiko,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar terus menangani lahan kritis dan membangun danau retensi.
“Lahan kritis di Kertasari, Pangalengan, dan Pacet akan diperbaiki seluas 200 hektare,” katanya.
Pemkab Bandung juga akan memperbaiki 2.700 hektare lahan kritis melalui dana CSR.