Koran Mandala -ASN Pemerintah Kota Bandung yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik bakal dikenai sanksi tegas.
Hukuman yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga peninjauan kembali jabatan bagi pelanggar yang berulang kali melakukan pelanggaran.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan.
Persib Bandung Kembali Berlatih Hari Ini, Dan Mempersiapkan Diri Jelang Laga Berikutnya
“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jika ada yang melanggar, kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Farhan usai meninjau sejumlah fasilitas publik di Jalan Asia-Afrika, Jumat, 21 Maret 2025.
Larangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan aset negara demi kepentingan pribadi.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas menjelang Lebaran. Pemeriksaan secara acak akan dilakukan guna memastikan kendaraan dinas tidak digunakan di luar kepentingan operasional pemerintahan.
Di samping itu, Pemkot Bandung juga telah menyiapkan sejumlah langkah guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik, termasuk pemantauan kesiapan kendaraan umum yang akan dilakukan mulai 27 Maret 2025 bersama Dinas Perhubungan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat yang hendak pulang kampung, Pemkot Bandung menyediakan lima bus gratis bagi warga yang ingin mudik ke wilayah timur.
Farhan juga mengingatkan bahwa Bandung bukan hanya kota yang ditinggalkan pemudik, tetapi juga menjadi destinasi bagi banyak orang selama libur Lebaran.
“Mari kita bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik dalam menyambut para tamu yang datang,” Ujarnya.