Koran Mandala -Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya harus digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi hasil Pilkada sebelumnya. Diskualifikasi terjadi karena salah satu calon bupati telah menjabat dua periode.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menjelaskan bahwa calon tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan. Akibatnya, hasil Pilkada sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Pilkada Kabupaten Tasik, Petahana Bersimpang Jalan, Tiga Pasang Segera Melenggang
“Hasil putusan MK menyatakan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 didiskualifikasi karena salah satu calon sudah dua periode,” ujar Ami.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan 21.177 petugas penyelenggara PSU. Penetapan ini mencakup petugas tingkat kecamatan, desa, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ami menyebut jumlah petugas terdiri dari 195 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 1.053 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 19.929 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebagai tindak lanjut, KPU membuka kembali pendaftaran calon bupati pengganti. Setelah pendaftaran selesai, KPU menetapkan calon baru dan petugas penyelenggara Pilkada.
Dalam proses ini, sebagian besar petugas PPK, PPS, dan KPPS sebelumnya kembali diangkat. Namun, beberapa petugas diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu.